Nama, Jumlah, dan Spesifikasi Barang/Jasa sebagaimana tertuang pada halaman muka SPH/KAK atau lampirannya.
Kualitas Barang/Jasa sebagaimana permintaan yang tertuang pada SPH/KAK.
Untuk penawaran dengan nilai di bawah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) belum termasuk PPN, peserta Pengadaan Barang dan Jasa berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Komitmen Penawaran yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 Pedoman Pengadaan.
Untuk penawaran dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) belum termasuk PPN pada Tender Umum atau Tender Terbatas, dipersyaratkan jaminan penawaran dengan nilai minimal 1% (satu persen).
Untuk penawaran dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) belum termasuk PPN pada Tender Umum dan Tender Terbatas, dipersyaratkan jaminan penawaran dengan nilai minimal 3% (tiga persen).
Harga penawaran sebelum dan sesudah PPN dalam angka dan huruf.
Harga penawaran bersifat tetap dan berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal pembukaan. Harga tidak boleh diubah selama proses pengadaan berlangsung kecuali dalam hal terjadi Force Majeure.
Penawaran harga sudah termasuk PPh Jasa, dan diutamakan harga penawaran berdenominasi rupiah.
Format Penawaran Harga menggunakan format Peserta Tender.
Penawaran Harga
Surat Penawaran Harga ditandatangani di atas meterai cukup oleh Direktur atau Manajer Perusahaan atau Penerima Kuasa dari Pimpinan tertinggi yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
Melampirkan kelengkapan dokumen administrasi yang diwajibkan (Mandatory) sesuai SPH, atau Penyedia Barang dan Jasa dalam menyampaikan penawaran harga dan persyaratan Administrasi kepada PT Antam Resourcindo dengan dilampirkan :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya; 2. NPWP; 3. PPKP; 4.SIUP/IUJK dan Surat Izin sesuai bidangnya; 5. TDP; 6. SPT; 7. Surat Keagenan; 8. API; 9. Keterangan Domisili; 10. Susunan Komisaris dan identitasnya; 11. Susunan Direksi dan identitasnya; 12. Susunan Organisasi; 13.Susunan Pemilik Modal; 14. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank; 15. Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit; 16. Dokumen pendukung lainnya.
Melampirkan dokumen teknis sesuai persyaratan pada SPH dan/atau KAK.
Sebutkan jangka waktu penyerahan barang/ jasa dalam penawaran.
Tempat penyerahan barang/jasa di Gudang PT Antam Resourcindo atau ditempat yang ditunjuk.
PT Antam Resourcindo akan menolak sebagian atau seluruhnya apabila jumlah, kualitas, spesifikasi barang/jasa tidak sesuai;
Atas barang/jasa yang diserahkan Penyedia Barang dan Jasa, PT Antam Resourcindo akan menerbitkan BASTB untuk barang dan BASTP untuk jasa.
PT Antam Resourcindo akan membayar atas sejumlah barang/jasa yang telah diserahkan kepada PT Antam Resourcindo dan Penyedia Barang dan Jasa akan menerima pembayaran selambat-lambatnya 30 hari setelah Invoice lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung sesuai persyaratan dari Resources ID diterima oleh Divisi Finance & Accounting Resources ID;
Total pembayaran akan dilakukan melalui rekening Penyedia Barang dan Jasa, biaya transfer menjadi beban bagi penerima kecuali dinyatakan dengan cara lain.
Catatan:
*Penawaran harga cukup disubmit melalui Email Divisi Procurement & Contract Management;
*Jika ditunjuk sebagai Pemenang Tender Terbatas ini maka keseluruhan dokumen baik dokumen Hardcopy administrasi, teknis, maupun Penawaran Harga yang dipersyaratkan agar dimasukkan ke dalam satu sampul dan disampaikan kepada Divisi Procurement & Contract Management.
Butuh informasi atau bantuan seputar proses lelang? Silakan hubungi kami melalui:
📧 Email: procurement@antamresourcindo.com
📞 Telepon: (+62) 21 2963-3330
💬 Live Chat: Tersedia di website pada jam operasional (Senin–Jumat, 09:00–17:00 WIB)
Apabila Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan lebih lanjut, silakan kirimkan pesan kepada kami melalui halaman kontak yang tersedia.